Infopost – Pringsewu : Pengutan dan Pengayaan materi P4GN, sekaligus dialog pencegahan penyalahgunaan Narkoba di setiap kalangan, oleh DPC GRANAT Kabupaten Pringsewu Lampung terhadap Pengurus DPC Granat. Kegiatan ini bertujuan menggali informasi terbaru baik bentuk dan cara peredaran narkoba di masyarakat./ 8 maret 2026.
Hadir saat kegiatan DPD Granat Provinsi Lampung Bpk. Tonifisher, sekaligus memberikan, pengutan dan pengayaan materi P4GN, merujuk Undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang mengatur segala hal tentang narkotika, mulai dari penggolongan, pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi, undang – undang p4gn. P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di Indonesia didasarkan pada serangkaian undang-undang dan peraturan yang berfokus pada penanggulangan narkoba, baik dari sisi hukum maupun kesehatan (rehabilitasi).
Tonifisher juga menerangkan, regulasi utama terkait P4GN yang berlaku saat ini (update per awal tahun 2026):
1. Landasan Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini adalah undang-undang induk yang mengatur segala hal tentang narkotika, mulai dari penggolongan, pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengatur tentang pengawasan psikotropika, yang sebagian besar ketentuannya telah terintegrasi dengan UU Narkotika.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yaitu Mengubah beberapa pasal dalam UU Narkotika, khususnya terkait administratif dan perizinan. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan,
Perlu digaris bawahi yang ke 2. Perubahan Fundamental 2026 (KUHP Nasional) lanjut Tonifisher
Mulai Januari 2026, pendekatan terhadap pengguna narkoba bergeser dari hukum pidana ke pendekatan medis (restorative justice).
Pengguna Narkoba Direhabilitasi: Berdasarkan UU KUHP baru, pengguna tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, ujar Tonifisher, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Tujuan: Mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan menangani pecandu sebagai korban.
3. Peraturan Terkait Pelaksanaan P4GN
Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024
Mewajibkan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemda melakukan aksi P4GN (termasuk tes urine ASN).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Mengatur prosedur wajib lapor bagi pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Peraturan BNN No. 1 Tahun 2023 tentang Penghargaan P4GN
Mengatur tata cara pemberian penghargaan di bidang P4GN.
Peraturan BNN No. 2 Tahun 2025
Peraturan terbaru mengenai Rencana Strategis (Renstra) BNN dan teknis penanganan narkoba.
Diahir acara Tonifisher juga menambahkan penjelasan Permendidasmen no 6 tahun 2026, tentang BSAN ( Budaya sekolah aman dan nyaman) juga Permendikbud no 38 tahun 2019, tentang P4gn di lingkungan sekolah.
Berlokasi dikediaman Dr. Fauzi ketua DPC Granat kabupaten Pringsewu acara tersebut diselenggarakan sekaligus berbagi tak’jil terhadap Mushola dan masjid serta masyarakat yang melintas di jalur Pringsewu. Kegiatan ini di bagi menjadi dua titik pertama di seputaran Pringsewu dan lokasi kedua di wilayah Sukoharjo, ini merupakan upaya Granat dalam pendekatan secara emosional terhadap masyarakat luas, untuk menghindari Penyalahgunaan Narkoba.
Saya berharap, Granat mampu mengabdikan diri untuk ikut serta bersama pemerintah dalam memerangi Penyalahgunaan Narkoba, dengan mengedepankan etika dan moral, ujar Dr. Fauzi saat memberikan sambutan,
*/Arman











