Infopost – Pringsewu : Dalam rangka Ngaji rutinan MAJELIS TA’LIM Pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung, disematkan Sosialisasi P4gn oleh Organisasi DPC GRANAT Pringsewu. Tanggal 1 maret 2026 di kediaman Ibu Siti Mukhlishoh/ BPK Sukadi. Kegiatan Ini dilakukan bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba oleh Organisasi Granat.
Sosialisasi P4gn oleh Granat Kabupaten Pringsewu dilakukan tidak hanya di kalangan pendidikan formal atau lembaga, tetapi di setiap kelompok masyarakat, ujar Hendri Biantoro. Sekretaris Umum DPC Granat Kabupaten Pringsewu. Di sela kegiatan saat menjelaskan ke awak media. Lanjut dirinya berharap agar perlahan Pringsewu bebas dari Narkoba, dengan cara mempersempit ruang lingkup peredarannya. Dimulai dari diri dan keluarga
“Narkotika merupakan Zat yang berasal dari tanaman atau sintetik, dapat menurunkan kesadaran dan mengurangi rasa nyeri”. Terang, Arman. Salah Satu pemateri dalam menjelaskan pengertian Narkoba sesuai Undang – Undang 35 tahun 2009. Sedang, Psikotropika ialah Zat alamiah atau sintetik (bukan narkotika) yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
Kemudian Bahan Adiktif Lainnya merupakan Bahan atau zat berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika, seperti alkohol, nikotin, dan inhalan, yang menyebabkan ketergantungan. Selain pengertian juga di jelaskan bentuk, Jenis-jenis serta campuran Bahan Narkoba sekaligus memperlihatkan contoh melalui gambar, agar peserta mampu mendeteksi sejak dini di kalangan keluarganya.
Berbeda dengan pemateri kedua. H. Sulaiman, Selain Ajakan serta metode penyebaran Narkoba, sosialisasi pergaulan remaja hingga pencegahan pernikahan dini juga tidak luput di jadikan materi tambahan sebagai imbas dari penyalahgunaan Narkoba, ” Selalu waspada dan ingat narkoba mampu menghancurkan seluruh harapan keluarga bahkan negara”, ujar H Sulaiman. Di ahir kegiatan DPC Granat Kabupaten Pringsewu memberikan apresiasi berupa Piagam penghargaan terhadap Maj’lis Taklim.
*red











