Nasional

Raden Guntur Eko Widodo Minta Pemerintah Segera Kerjasam Dengan DPR RI merevisi Aturan / UU Khusus Penetapan Jenis Jenis Narkoba Baru

Infopost – February 2026

Ketua Umum GIAN, Raden Guntur Eko Widodo, Usulkan Jenis Baru Narkoba / NPS, Masuk Dalam Daftar Zat Terlarang Dan Dilarang Peredarannya Melalui Peraturan Pemerintah, Menteri Kesehatan Untuk Sementara Sebelum Ditetapkan Menjadi Bagian Dari Jenis Narkoba Yang Masuk dalam Undang Undang Larangan Penggunaannya Oleh Negara.

DPR RI Harus Gerak Cepat Mengakomodir Persoalan Perkembangan Modernisasi Jenis Jenis Baru zat / Narkoba Yang Nyaris tak terkendali apabila lambat dalam menyikapinya.

Jangan sampai jatuh banyak korban dulu baru ribut Ngatur Undang undang nya.

 

Apa Itu NPS?

 

New Psychoactive Substances (NPS) adalah senyawa kimia yang dimodifikasi untuk menghasilkan efek psikoaktif serupa narkotika konvensional, namun secara teknis belum diatur dalam undang-undang pada awal kemunculannya. Berikut informasi lengkapnya:

 

Pengertian dan Karakteristik

 

– Menurut UNODC, NPS adalah zat yang disalahgunakan dan tidak diatur oleh Konvensi Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, namun dapat mengancam kesehatan masyarakat.

– Produsen menggunakan strategi “modifikasi molekuler” untuk menghindari regulasi, sehingga jenisnya terus bertambah cepat.

– Di pasaran dikenal dengan nama lain seperti “obat perancang”, “legal highs”, atau “bahan kimia penelitian”.

 

Situasi Global dan Nasional

 

– Secara global, hingga Juni 2025 telah tercatat lebih dari 1.300 jenis NPS, dengan 153 negara melaporkan kemunculannya.

– Di Indonesia, hingga September 2025 telah diidentifikasi 172 jenis NPS, yang sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah juga telah menambahkan NPS ke dalam daftar zat terkontrol melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 5 Tahun 2020.

– Salah satu bentuk NPS yang dikenal di Indonesia adalah “tembakau gorila”, yang mengandung zat berbahaya.

 

Bahaya Kesehatan

 

– Efek samping meliputi kejang, agitasi, agresi, psikosis akut, dan potensi ketergantungan.

– Banyak NPS memiliki data keamanan yang terbatas, dan kemurnian serta komposisinya sering tidak diketahui, meningkatkan risiko keracunan parah bahkan kematian.

 

Penanganan di Indonesia

 

– Regulasi Berkala: Pemerintah terus memperbarui daftar zat terkontrol untuk mengimbangi perkembangan NPS.

– Sistem Peringatan Dini (EWS): Dikelola oleh BNN untuk mengidentifikasi, memantau, dan berbagi informasi tentang NPS secara dini antar pemangku kepentingan.

– Proses Pengaturan: Setelah diidentifikasi oleh laboratorium terkait, NPS akan melalui reviu ilmiah oleh komite nasional sebelum diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

 

Saat Ini Kita Baru Mengandalkan Pencegahan Dan

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyalahgunaan narkoba di Indonesia melalui, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pembedaan penanganan antara pengguna dan pelaku peredaran. Berikut poin utama:

 

Penanganan untuk Pengguna Narkoba

 

– Rehabilitasi sebagai Prioritas: Sesuai Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi, bukan penjara secara langsung. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama (Perber) tujuh kementerian tahun 2014, yang menyamakan persepsi penegak hukum agar pengguna tidak serta-merta dipenjara melainkan melalui proses asesmen terpadu untuk menentukan statusnya.

– Keadilan Restoratif: Seperti kasus yang disetujui Kejaksaan Agung pada 2025, pengguna yang terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran, merupakan pengguna terakhir, dan memenuhi syarat asesmen dapat menjalani rehabilitasi melalui pendekatan ini. Syaratnya meliputi tidak pernah menjadi DPO, belum pernah atau hanya maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, serta tidak berperan sebagai produsen/pengedar.

 

Penanganan untuk Pelaku Peredaran dan Pidana Lain

 

– Pidana Berat: Pelaku peredaran, produksi, impor/ekspor narkotika dikenai pidana berat, mulai dari penjara puluhan tahun, hukuman mati (misal Pasal 113 UU Narkotika untuk pembuatan/peredaran tanpa hak), hingga denda besar.

– Kaidah Hukum: Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 menetapkan bahwa penguasaan narkotika tanpa hak dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis dan jumlah narkotika.

 

Zat Baru (NPS)

 

Zat NPS Jangan Hanya Masuk Daftar Larangan Menteri, Tapi Harus Ditetapkan Jadi Aturan Negara Sebagai Kategori Narkoba Jenis Khusus, Ujar Guntur Ketum GIAN Keras Minta Pemerintah Segera Kerjasam Dengan DPR RI merevisi Aturan / UU Khusus Penetapan Jenis Jenis Narkoba Baru, Agara Penegak Hukum Mempunyai Pegangan Yang Jelas Dalam Penindakan Terhadap Para Pelaku Baik Penyalahgunaan Maupun Jaringan Pengedar dan Bandarnya.

Hancur Bangsa Ini Kalau Pemerintah dan DPR Kita Acuh Tak Acuh Soal Pembantaian Massal Tak Terlihat Tapi Nyata Melalui Narkoba.

 

Alhamdulillah akhirnya Pemerintah juga mengatur zat baru yang belum terdaftar namun memiliki efek mirip narkoba melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014, dengan upaya rehabilitasi dan penegakan hukum yang sesuai.

 

 

Apakah Anda ingin mengetahui lebih detail tentang proses asesmen terpadu atau mekanisme rehabilitasi bagi pecandu narkoba? Atau Tentang Zat Baru NPS?

 

Bergabunglah Dan Dukung Perjuangan GIAN melalui LBH-GIAN, Rumah Rehabilitasi GIAN Dan Atau Lembaga Insfrastruktur lain nya.

Exit mobile version