Infopost – Pejabat Tinggi. ORDO TEMPLARIA EKLETIK. S.A.R. Excmo, Don Erick Jhovanny Flores Alvarez. Sir+++++Eleazar Warsonophius. Telah Menandatangani Kerjasama Persaudaraan Kebangsawanan Internasional dengan Royal House Nusantara, Mewakili Ordo Templaria Ekletik International.
ORDO TEMPLARIA EKLEKTIK (OTE)
Divisi Kerajaan dan Rumah-Rumah Kerajaan. RUMAH KERAJAAN NUSANTARA
Perjanjian Perdamaian, Persahabatan, Aliansi, Kerja Sama, Persaudaraan, Pengakuan Kerajaan Timbal Balik yang Bersifat AbadiĀ Tujuan Perjanjian adalah
Memperkuat hubungan persahabatan, diplomatik, dan budaya antar Rumah.
Melestarikan dan mempromosikan tradisi bersama, warisan budaya dan kesatriaan, serta memori sejarah.
Mendorong pernyataan bersama tentang perdamaian, restorasi leluhur, saling pengertian, dan kerja sama antar bangsa.
Pengakuan dan saling menghormati gelar kebangsawanan, pangkat, dan status, termasuk fasilitasi pertukaran dan pengesahan sah serta tindakan seremonial. Dan Menjadi kesaksian bersama atas martabat Rumah-Rumah berdaulat di era modern.
Prinsip Kerja Samanya ialah Saling menghormati kedaulatan, tradisi, adat istiadat, dan hierarki masing-masing Rumah. Dukungan timbal balik terhadap inisiatif budaya, pendidikan, kemanusiaan, dan diplomatik. Pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya untuk menjaga warisan sejarah dan memperkuat hubungan bersama. Kemudian Fasilitasi pembentukan dan pengembangan hubungan diplomatik dengan pihak ketiga, termasuk pengakuan dan dukungan terhadap kepentingan masing-masing Rumah.
Bentuk Interaksi, Penyelenggaraan acara bersama seperti festival budaya, pameran, konferensi, dan upacara pengakuan gelar.bPertukaran delegasi untuk mempererat hubungan personal, diplomatik, dan kebangsawanan. Penciptaan proyek bersama yang berfokus pada kegiatan amal, bantuan bagi yang membutuhkan, dan pelestarian warisan sejarah.
Pembentukan sistem pengakuan dan pertukaran gelar kebangsawanan, lambang kebesaran, dan tanda kehormatan lainnya sesuai tradisi dan hukum masing-masing Rumah.
Inisiatif diplomatik bersama untuk memperkuat perdamaian, stabilitas, dan kerja sama antar bangsa.
Ketentuan Penutup
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Perjanjian dapat diubah atau diperluas berdasarkan kesepakatan bersama.
Perjanjian ini merupakan simbol persahabatan dan kerja sama, dan tidak menimbulkan kewajiban hukum di luar tujuan yang dinyatakan.
Kami menyerahkan misi ini kepada Tuhan Bapa kami dan Kristus Tuhan kami serta seluruh para Kudus.
Untuk memberikan keabsahan dan legalitas atas dokumen ini, ditandatangani dan disegel secara resmi di Gran Oriente, Saint Petersburg, Rusia, pada 24 Januari 2026 (Anno Domini).
Release oleh
Royal House Nusantara
Founder
R.Guntur Eko Widodo
Secretary General
Prof DR.Grand Prince Muhammad S.Ridwan P.HD
Chair Persons
*/arman











