Lampung, Info Post Lampung com _ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di dusun Kroya ,Desa Haduyang, kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Jumat (1/8/2025)
Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WB , Korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di koprasi sebesar Rp 500.000,saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak . Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.
Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor.Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah di siapkan .Saat berboncengan, pelaku tiba tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.
Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya . Uang hasil penjualan tersebut di berikan kepada anak nya .
Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar , Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolda Lampung.
Atas perbuatan tersebut pelaku di kenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas Kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau Pembunuhan sesuai dengan pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan , Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkapkan kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah di tahandan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana.

Kami juga menghimbau Masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri.Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,ucap Kabid Humas.
Jenazah korban telah dievakuasi dan telah di lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan (Rls)











