
Infopostlampung.com, Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Seorang pria berinisial MA (38) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 68 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk Gang Macan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis (24/9/2026).
Saat diamankan, pelaku tengah menggunakan tas selempang berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 68 plastik klip berisi sabu di dalam tas tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan lima plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Indik mengungkapkan, MA mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama sekitar tiga bulan.

“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu kepada konsumen dengan sistem cash on delivery (COD), yakni bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan barang.
“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Husni)